Buat Film di Batam: 9 Artis dari Singapura dan Malaysia Dideportasi oleh Petugas Imigrasi

Table of Contents
Buat Film di Batam: 9 Artis dari Singapura dan Malaysia Dideportasi oleh Petugas Imigrasi

Delapan aktor film berasal dariSingapura serta satu aktor asal Malaysia telah dideportasi dari Batam, Indonesia olehKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Sembilan Aktor film ini melanggar aturan keimigrasian terkait pembuatan film di lokasi salah satu hotel di Batam Center, tetapi para WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti itu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menginformasikan kepada pers bahwa para aktor tersebut memang telah memiliki izin yang tepat karena telah menerima Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia dari Kementerian Kebudayaan. Akan tetapi, hal itu menjadi sorotan negatif karena mereka diduga melanggar regulasi terkait jenis visa atau izin tinggalnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menerbitkan aturan tentang pengelompokan visa yang menentukan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah Indonesia terkait produksi film dengan memakai Kode Visa C14, D14, atau E23K. ***

Posting Komentar